Siasatnusantara.com – Medan | Beredarnya kabar viral terkait perihal penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak kini menuai perbincangan hangat dikalangan publik khususnya sesama orang Batak dan semakin memanas.
Pasalnya Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan terhadap terduga yang disangkakan kepada Boasa Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Mesjid, Gg Murni Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat terkesan dipaksakan
Adapun Boasa Simanjuntak konon katanya ditangkap berdasarkan hasil dari postingan video bermuatan berita yang diduga menimbulkan kegaduhan dan kebencian melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 (Jumat tanggal 28 Juli 2023) berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”. Katanya di vidionya
Dalam penangkapan tersebut, Ratusan massa dari Pejuang Batak Bersatu (PJBB) terlihat memadati Jalan HM. Said Medan tepatnya didepan Mapolrestabes Medan, Jum’at (03/11/2023) siang.
Kehadiran mereka tak lain adalah menuntut agar tahanan bernama Boasa Simanjuntak dibebaskan dan ditelaah kembali hukum kepada terlapor (tahanan).
Boasa ditangkap petugas pasca laporan atas dugaan penyebaran hoax atau berita bohong dan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul.
“Kami Pejuang Batak Bersatu meminta kepada bapak Kapolrestabes Medan untuk melepaskan Boasa Simanjuntak karena kami adalah satu bagian dari boasa dan sama- sama di anggota pejuang batak bersatu dan kami menduga ada oknum yang memaksakan agar Boasa menjadi tersangka. Lepaskan Boasa Simanjuntak,” ujar orator aksi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJBB Medan, Sardi Hastomi Tamba pada orasinya meminta tindakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda untuk membebaskan Boasa Simanjuntak.
“Saya mau dengan kehadiran kami hari ini bapak Boasa Simanjuntak tolong dibebaskan. Jika beliau tidak dibebaskan, saya selaku Ketua DPD PJBB Kota Medan, akan membuat aksi yang lebih besar dan aksi kami ini juga akan kami lanjutkan ke Polda Sumut,” ucap Ketua DPD PJBB Medan tersebut.
Ditambahkan Sardi Hastomi, Boasa Simanjuntak telah banyak berjuang untuk Pejuang Batak Bersatu maupun terhadap suku Batak yang ada di Sumatera Utara.
Pada aksi damai itu, terlihat banyak spanduk yang dituliskan berbagai macam tuntutan. Salah satu spanduk aksi yang dibawa masa tertulis permintaan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si,.
Dilain sisi massa “Satuan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu mendesak agar Kapolri mencopot Kompol Teuku Fathir Mustafa sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” tulis massa aksi di spanduk.
Terpantau, usai penyampaian tuntutan aksi, perwakilan PJBB diminta oleh pihak Polrestabes Medan masuk ke gedung Satreskrim Polrestabes Medan untuk mendiskusikan aspirasi dan tuntutan massa aksi.
Dedy Alamsyah Daulay, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Batak Bersatu (LBH PJBB) usai keluar dari gedung Satreskrim Polrestabes Medan, kepada media menyebutkan bahwa ada dua hal yang mereka sampaikan ke pihak Polrestabes Medan pada pertemuan itu, yakni meminta pihak kepolisian mengkaji kembali penahanan Boasa Simanjuntak dan meminta agar dilakukan Restorative Justice terhadap perkara tersebut.
“Kita menemukan ada kejanggalan penerapan pasal, dimana pada pasal 45A itu yang disangkakan untuk pak Boasa oleh pihak Kepolisian tidak tepat, karna tidak ada menyangkut sara disitu, yang mana tidak ada ketersinggungan yang menyebutkan nama, kemudian tidak ada menyebutkan unsur golongan mana pun ataupun suku dan disitu langsung di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara Jerynike Amati Panjaitan, SH., yang juga merupakan team dari LBH PJBB menerangkan, tuntutan aksi yang mereka lakukan yaitu meminta agar proses hukum terhadap kasus yang mengakibatkan rekanan mereka Boasa Simanjuntak ditahan di Polrestabes Medan harus dihentikan.
Sebab, menurut Advokat yang akrab dipanggil Jery tersebut, substansi hukum dari pada pasal 45A ITE tidak berlandaskan atau cacat hukum, karena tidak ada subjek yang disebutkan dalam video tersebut.
“Kita menyayangkan bahwa penahan Boasa, etika materi pada KUHAP itu tidak sesuai, karna beliau selama pemeriksaan mulai dari saksi, pengambilan keterangan, dia (Boasa – red) tetap kooperatif dan taat hukum, jadi tidak sesuai dengan etika hukum KUHAP Boasa ditahan. Jadi kita berharap dengan aksi ini, Polrestabes Medan kembali mengevaluasi perkara ini dan menciptakan keadilan dan kepastian hukum kepada pak Boasa,” kata Jery.
Dari Jery diketahui bahwa hasil pertemuan perwakilan PJBB dengan pihak Polrestabes Medan dalam waktu yang singkat itu adalah pihak Polrestabes Medan akan mempertimbangkan permintaan dari PJBB, dan disampaikan ke Kapolrestabes Medan untuk dilakukan evaluasi kembali dan memediasi antara pelapor Lamsiang Sitompul dan terlapor Boasa Simanjuntak. (Red*)