Siasatnusantara.com||Pada hari Sabtu, 04 November 2023 , Kanit 1 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Sakban Hasibuan, S.Sos bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai serta Vendor Keamanan PT. Jasa Marga melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terkait Kasus pencurian Kabel Tembaga Milik Jasa Marga Kuala Namu Tol yang terjadi pada hari Minggu, 09 Juli 2022 pukul 04.58 wib lalu di Pintu Tol Teluk Mengkudu kec. Teluk Mengkudu kab. Serdang Bedagai.
Pada saat melakukan penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan Informasi mengenai tempat persembunyian dan keberadaan Tersangka Eko Rahma Dani alias Eko yang merupakan RESIDIVIS kasus yang sama.
Sekitar Pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Sakban Hasibuan, S.Sos berangkat menuju tempat persembunyian Tersangka Eko dan berhasil diamankan di dusun V Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai beserta Barang bukti berupa KABEL TEMBAGA, Pisau Carter yang dibalut dengan Lakban hitam, Tang Bergagang Hitam, Obeng Bergagang Merah dan Kunci Pas serta Kunci Ring tepatnya dirumah Tersangka.
Kemudian Tim melakukan Interogasi kepada tersangka Eko mengenai komplotannya yang bernama HAMDANI alias HAMDAN alias DANI , sekitar Pukul 19.30 wib Tim berhasil mengamankan Tersangka DANI yang berada di dusun 1 Desa Sei Rampah kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di warung lesehan milik orang tua tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka beserta Barang bukti diamankan dan di bawa ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai , Kedua tersangka dikenakan Kasus Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dan diancam dengan Penjara Selama 7 tahun.
Arf