Siasatnusantara.com||Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan narkotika jenis sabu sabu dan ganja, Rabu (8/11/2023) sekira pukul 10:00 WIB.
Pemusnahan narkotika itu diantaranya jenis sabu sabu sebanyak 102,5 kg dan ganja 124 kg. Ratusan kg narkotika yang merusak generasi bangsa itu didapat dari 65 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan adanya pemusnahan narkotika itu.
“Ini hasil tangkapan selama 80 hari sejak Agustus sampai November 2023. Kasus yang berhasil diungkap sebanyak 43 kasus atau laporan,” ucapnya.
Pemusnahan narkotika itu langsung disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Utara.
“Dari hasil penangkapan khusus sabu sabu merupakan jaringan internasional Malaysia Aceh dan Sumut. Selanjutnya barang bukti ini rencana akan dibawa pelaku ke Riau, Lampung dan Lombok,” tambah Yemi Mandagi.
Sedangkan untuk ganja, ini merupakan jaringan Medan-Aceh dan akan dibawa ke Deli Serdang. Mereka adalah jaringan yang sudah terkordinir.
“Dari penangkapan itu tentunya mereka menggunakan modus menggunakan kendaraan lewat darat dan sebagian lewat pesawat untuk dibawa keluar daerah dengan mobil dan lainnya. Kami kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba,” tegasnya.(Alpin)
Teks foto: Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi anggota memaparkan hasil tangkapan sabu sabu dan ganja.(Alpin)