Siasatnusantara.com Binjai | Seorang guru harus memiliki pengetahuan dan menjadi tauladan yang baik kepada murid nya serta mempunyai akhlak yang baik hati dalam hal pendidikan bukan malah sebaliknya menjadi contoh yang tidak baik, seperti halnya Oknum guru yang mengajar mata pelajaran Olahraga di sekolah SD 028068 Jl.Danau Laut Tawar Kel.Sumber Karya Binjai Timur mempunyai niat yang sudah tidak baik,Minggu ( 14/01).
Guru mata pelajaran Olahraga yang mengajar di sekolah SD 028068 tersebut bernama Dedek Suhendra S.PD yang berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Dedek Suhendra terlibat masalah dengan koperasi simpan pinjam yang bernama “KOPERASI SINAR TAMA SEJAHTERA” yang berada di Jl.Medan – Binjai KM10,25 No.26 Kec.Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dalam struktur organisasi, Koperasi Sinar Tama Sejahtera ( KSP STS ) yang diketuai Iqbal Siregar Amd akrab disapa bang Iqbal, saat mengjumpai awak media di salah satu caffe dibinjai mengatakan, membenarkan ada oknum guru yang berhutang kepada koperasi sinar tama sejahtera, oknum guru tersebut bernama Dedek Suhendra ia sebagai guru mata pelajaran Olahraga di sekolah SD Negeri 028068 Kel.Sumber karya Kec.Binjai timur.
Masih dengan Iqbal, dirinya menunjukkan surat pernyataan kepada awak media ini yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atas nama Dedek Syahputra sebagai pihak ke 1 ( satu ) dan Iqbal Siregar Amd sebagai pihak ke 2 ( dua ) berisi : Bahwa saya bersedia mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Koperasi Sinar Tama Sejahtera, dan apabila dana tersebut sudah cair, maka pembayaran akan dilakukan dengan cara pemotongan melalui rekening atau tabungan milik Dedek Suhendra yang sebagai jaminan oleh pihak Koperasi Sinar Tama Sejahtera, tidak merasa keberatan.
Lanjut, masih dengan isi surat pernyataan diatas berisi, apabila dana sertifikasi saya masuk, maka pembayaran angsuran secepatnya dibayarkan, namun akan tetap jika dana sertifikasi saya terlambat untuk masuk, maka saya wajib untk mendahulukan pembayaran angsuran bulanan secepatnya melalui metode transfer atau cash ke KOPERASI SINAR TAMA SEJAHTERA.
Iqbal juga menjelaskan kepada awak media ini , Utang piutang yang di pinjam oleh Dedek Suhendra dari pihak koperasi Sinar Tama Sejahtera sebesar Rp.95.000.000 ( Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ). pinjaman dana tunai sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan pembayaran angsuran bulanan yang dilakukan oleh Dedek Suhendra melalui Sertifikasi.
Seiring berjalannya waktu, “angsuran atas nama Dedek Suhendra hanya beberapa bulan saja yang dibayarnya selama tahun 2023, hingga saat ini angsuran bulanan Dedek Suhendra tidak lagi di bayar”.
Sisa utang piutang Dedek Suhendra kepada Koperasi Sinar Tama Sejahtera sebesar Rp.76.527.000 ( Tujuh puluh Enam Juta, Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah ), belum termasuk denda sebesar 3 %, angsuran akan lunasi di bulan Desember 2028, apabila pembayarannya baik baik saja.
Iqbal juga mengatakan ” tidak tau kita, apa maksud dan tujuan Dedek Suhendra ini, kenapa sudah sejauh ini tidak dibayarkan angsuran bulanannya, dan kami juga dapat info dari sumber yang dipercaya bahwa Dedek Suhendra juga sudah menggandakan Rekerning miliknya, jangan gara gara dia semua yang minjam ini terpengaruhi”.
Dari Koperasi Sinar Tama Sejahtera sendiri sudah membuat Surat Pemberitahuan atau Surat Somasi ke pihak yang bersangkutan, cuma tidak membuahkan hasil malah dianggap sepele oleh yang bersangkutan,” ucap Iqbal.
Iqbal tidak akan diam saja, ” perkara ini akan naik ketahapan selanjutnya dengan cara menyurati pihak KEJARI BINJAI dan kita akan berjumpa di meja hijau, apabila utang piutang tidak dilunasi oleh Dedek Suhendra”, tegasnya.( Raka )