SIASATNUSANTARA.COM||“Kepada petugas, ASP mengakui dirinya bersama tersangka Z menggadaikan sepeda motor pelapor ke Seibamban kepada pria yang akrab disapa Penyok seharga Rp.1,5 juta,” terang Kasi Humas.
Uang hasil menggadaikan sepeda motor pelapor tersebut, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, diberikan ASP kepada MAR sebesar Rp.430 ribu. Sementara, ASP dan Z masing-masing mendapat Rp.500 ribu. Sedangkan sisanya Rp.70 ribu, diakui ASP untuk biaya transportasi dan akomodasi.
“Saat ini, tersangka MAR dan ASP sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Sedangkan barang bukti beserta penadahnya dan tersangka Z masih dalam pencarian, Namun, identitas beserta alamat kedua tersangka sudah kita ketahui,” jelasnya.
ARF