SIASATNUSANTARA.COM||Seorang pria warga Dusun II, Desa Duren Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan Polres Sergai karena diduga pengedar narkotika.
Pelaku berinisia S (41) diamankan pada Selasa (16/1/2024). Dari tangannya polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan malalui Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Jumat (17/1/2024) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat atau lokasi yang kerap digunakan untuk mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dengan cara berpatroli menyusuri lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di TKP, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” terang Kasi Humas.
Hasilnya, dari rumah S ditemukan barang bukti berupa, 2 klip plastik transparan berukuran sedang, 1 klip plastik transparan berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram yang di temukan di bawah tangga ruang tamu rumah tersangka.
ARF