Siasatnusantara.com||Senin, 19/02/24 Petrus Granada Simbolon selaku kuasa hukum F datang Ke Polda Sumut untuk menindak lanjuti dan memastikan berjalan nya LP yang telah di buat di Polda Sumut 17/01/24 lalu.
Berdasarkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/I/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP bagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 yang terjadi di jalan Emas Kel : Sei Rengas Kec : Medan Area Kota Medan Sumatera Utara.
Kronologi kejadian pada Hari Minggu 14 Januari 2024 terlapor atas nama R, Pelapor F di telpon oleh sekjen PAC Pemuda Pancasila atas nama D agar datang kekantor PAC Pemuda Pancasila yang berada dijalan Emas.
Tak berselang lama F Dan empat anggota F datang kekantor PAC Pemuda Pancasila, kemudian F di panggil dan disuruh masuk ke ruangan ketua PAC atas nama R tersebut. F pun masuk menghampiri R yang sedang duduk di kursinya.
Dan R langsung memukul kepala F dengan kedua tangannya secara bertubi-tubi dan R juga memukul pada bagian wajah F, R mengatakan bahwa F pengkhianat dan R pun memanggil saksi I untuk masuk keruangan ketua tersebut. Akibat kejadian ini F mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan kepada bagian wajah F.
Tim Kuasa Hukum F Petrus Granada Simbolon menjelaskan kepada awak media yang saat di jumpai di Polda Sumut 19/02/24 “kami datang Polda ini nya ingin segera laporan yang kami buat ini cepat di tangani pihak Polda dan kami juga berharap agar R segera di tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku, sebab alat bukti dan perbuatan dugaan tindak pidananya ada”
Petrus Granada Simbolon juga Menambahkan “kepada pihak Polda Sumut agar SP2HP segera di tindak lanjuti agar sekiranya kita mengetahui sudah sampai mana perkembangan laporan yang telah kita buat tersebut.(Tim)
ARF