SIASATNUSANTARA.COM||MEDAN – Polda Sumut kembali menetapkan Nina Wati sebagai tersangka.
Kali ini, wanita yang sebelumnya ditangkap karena kasus calo akademi kepolisian (Akpol), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sertifikat tanah.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, saat ini Nina Wati telah di tahan di kantor polisi.
Nina Wati ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Henry, pada bulan Febuari 2024 lalu.
“Saat ini yang bersangkutan (Nina Wati) sedang menjalani proses atas laporan saudara Henry yang juga terkait dengan penipuan dan penggelapan,” kata Hadi kepada Tribun-medan, Senin (20/5/2024).
Katanya, Nina Wati dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kasus nya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa kasus yang menjerat Nina Wati kali ini adalah persoalan kasus calo sertifikat tanah.
“Yang bersangkutan ini menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN,” ucapnya.
Hadi menyampaikan bahwa, Nina Wati saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Medan.
“Proses terhadap tersangka NW masih terus berjalan yang bersangkutan juga masih dalam proses penahanan oleh Polda Sumut, saat ini yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan rumah sakit Bhayangkara,” pungkasnya.
arf