Siasatnusantara.com-Asahan, Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial OS (25) warga Dusun VII Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan karena diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.
“Pelaku OS diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 21.30 WIB, di lokasi Dusun II Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (26/5/2022).
Diamankannya pelaku, kata Kapolres bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Panca Arga Kec. Rawang Panca Arga.
“Saat penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti bungkusan plastik Klip yang didalamnya berisikan 3 paket plastik Klip berisikan butiran kristal diduga Sabu, dan dari sakunya di temukan 1 unit hp merk Oppo uang Tunai Rp 100.000,” sebut Kapolres.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Pelaku juga mengakui bahwa barang sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial MP yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
Alfin Azhar Sianturi