SIASATNUSANTARA.COM-Pada Hari Minggu tanggal 04 September 2022, sekira pukul 20.30 Wib, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba yang berlokasi di Jl. Ade Irma Suryani Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematang siantar tepatnya di Pinggir jalan. Kemudian personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan, lalu personil Sat. Narkoba langsung menangkapnya kemudian diketahui bernama MAULANA MALIK PANE, 32 Thn, Lk, Jl. Nagur Gg. Kresek Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematang siantar lalu MAULANA MALIK PANE diintrogasi dan mengaku ada menyimpan shabu miliknya di dalam kotak rokok yang diletaknya di pinggir jalan, lalu MAULANA MALIK PANE menunjukkan shabunya dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram, lalu MAULANA MALIK PANE mengeluarkan isi kantong depan sebelah kirinya dan ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme, Dan setelah dipertanyakan MAULANA MALIK PANE mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RB kemudian dilakukan pencarian terhadap RB namun tidak ditemukan, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.