Siasatnusantara.com|| Medan. Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama Kepala Sekolah, Bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan.
Besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN (berdasarkan data cut-off dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya). Adapun satuan biaya Dana BOS pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Namun apa yang terjadi, secara praktek nya dalam penerimaan dan pengelolaan dana BOS tersebut sering terjadi kecurangan yang tidak bertanggung jawab di lakukan oleh Oknum Kepala Sekolah.
Kecurangan itu hanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan anak bangsa yang mau mengecap pendidikan. Hasil pantauan langsung di sekolah SD Negeri 060940 Jalan Kolonel Lau Yos Sudarso Km 12,5 Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan yang berjumlah lebih kurang 200 orang pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 10:30 Wib, awak media menerima keluhan dari orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya. “Anak saya dua orang sekarang lagi mengecap pendidikan di sekolah SD Negeri ini. Saya mempertanyakan penggunaan Dana BOS tersebut kepada Kepala Sekolah SD Negeri 060940. Beliau menjelaskan kepada saya bahwa penggunaan Dana BOS di gunakan untuk kegiatan sekolah. Namun, pihak sekolah meminta kepada setiap orang tua murid agar membeli Map Plastik” jelasnya.
“Map Plastik itu di beli oleh setiap murid untuk partisipasi wali murid terhadap sekolah sangat di butuhkan dalam kemajuan sekolah. Ini di sebabkan karena dana BOS tidak cukup apabila semua kebutuhan setiap murid di sediakan dari pihak sekolah. Masak wali murid keberatan membeli Map yang hanya Rp 3.000 dan itu akan di kembalikan lagi kepada masing-masing murid” terang nya.
“Jangankan seharga Rp 3.000, Rp 500.000 saja saya siap, asalkan untuk kemajuan sekolah” tegas orang tua murid tersebut.
Untuk membuktikan itu, orang tua murid langsung membeli Map tersebut dan ternyata harganya berkisar antara Rp 13.000-14 000 per biji sekalian menyerahkan kwtansi dari toko yang bersangkutan. Disamping itu, kami meminta kepada Kepala Sekolah agar melibatkan Wali murid pada setiap rapat pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Informasi yang diterima oleh awak media bahwa ternyata program Map tersebut di jalankan di semua SD Negeri yang ada di Kota Medan. Saya dan wali murid lainnya berharap agar Pemerintah Daerah maupun Pusat untuk menambah Dana BOS agar kegiatan sekolah tidak di bebani kepada wali murid. Apalagi dengan sulitnya biaya hidup, kami meminta kepada Bapak Walikota Medan dan Bapak Presiden agar melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar jangan sungkan-sungkan memeriksa dan menangkap pihak Kepala Sekolah yang tidak bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan dana BOS tersebut. (Pantun)