Siasatnusantara.com Binjai | Masih dengan perihal utang piutang, Dedek Suhendra S.Pd seorang guru olahraga yang masih aktif di Dinas Pendidikan Kota Binjai, dan saat ini masih mengajar di sekolah SD 028068 Kel.Sumber Karya Kec.Binjai Timur terkesan tidak mempunyai etika dan tutur yang mencerminkan dirinya seorang guru berpendidikan, Rabu ( 17/01).
Sebelumnya sudah di buat pemberitaan oleh media ini mengenai dirinya yang mempunyai utang di “KOPERASI SIMPAN PINJAM SINAR TAMA SEJAHTERA” ( KSP STS ) yang beralamat di Jl.Medan Binjai KM 10,5 No.26 Deli Serdang,pihak dari Koperasi sendiri sudah melakukan tindakan yang berupa somasi ke yang bersangkutan.
Dedek Suhendra terlibat dalam utang piutang sebesar Rp.95.000.000 ( Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ) dengan jaminan Surat Ijasah, Sertifikat Pendidikan, ATM dan Buku Tabungan yang di tahan oleh “KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP ) SINAR TAMA SEJAHTERA” ( STS ).
Awak media ini menerima informasi dari salah satu karyawan yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Sinar Tama Sejahtera ( STS ) bernama Ridho mengatakan ” sudah ada di bayar oleh Dedek Suhendra bang, ke rekening atas nama Koperasi Sinar Tama Sejahtera nominal sebesar Rp.3.000,000, tanpa sepengetahuan kami bang masuk pesan WhatsApp dari Dedek Suhendra yang berisi kata kata , ini angsuran saya do dengan mengirim bukti transfer,berapa lagi sisanya untuk triwulan ( tw ) ini do”ucap ridho.
Lanjut ridho kepada awak media ini menyebutkan, ” dirinya tidak berani mengambil sikap atas apa yang udah di buat oleh Dedek Suhendra ini, dirinya langsung melakukan konfirmasi oleh atasan yang dimana dalam hal ini uang yang dikirimnya itu tidak sebanding dengan nominal dalam sebulannya,”kata Ridho.
Tidak berani mengambil sikap, Ridho langsung dapat perintah dari pimpinan, perintah dari atasan untuk saya membalas isi pesan chat WhatsApp dari Dedek Suhendra yang berisi “untuk jumlah angsuran kan bapak sudah tau berapa,terus sesuai jumlah yang ada di isi dalam surat somasi kemaren itu yang harus diselesaikan, perintah selanjutnya untuk mengkembalikan uang yang sudah di transfer oleh Dedek Suhendra dengan nominal sebesar Rp.3.000,000 ke rekening atas nama Dedek Suhendra,” kata ridho.
Ketua KSP SINAR TAMA SEJAHTERA ( STS ) Iqbal Siregar A.md yang akrab disapa Bang Iqbal ini mengatakan “memang benar bang, atas nama Dedek Suhendra ini sudah transfer uang ke rekening dan atas nama Koperasi Sinar Tama Sejahtera nominal sebesar Rp.3.000,000, itu diluar dugaan bang, pasalnya dia udah lari dari kesepakatan yang dimana harusnya dia bayar Per tw ( 3 bulan ) dengan nominal harus dibayar sebesar Rp.8.700,000, sisa dari utang Dedek Suhendra nominal sebesar Rp.76.527,000.”tegas Ikbal kepada awak media ini melalui via call WhatsApp.
Bang Iqbal juga menjelaskan, ” sebagai ketua, saya akan mengambil tindakan tegas, ini sudah mempermainkan saya dalam hal utang piutang, kita tunggu aja langkah selanjutnya, pasti saya tempuh dengan cara yang PROFESIONAL,”ungkap Ikbal.
Pesan PENTING dari bang Iqbal, “meminta buat kepada guru guru yang lainnya agar tidak melakukan tindakan yang diluar nalar, jadikan pelajaran dari permasalahan Dedek Suhendra ini jika masih mau memakai jasa kita,”harap Ikbal.
Awak media siasatnusantara.com mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Dedek Suhendra S.Pd selaku pihak yang terkait melalui via chat dan call WhatsApp, tidak ada beri tanggapan, tidak hanya sampai disitu saja, awak media siasatnusanrara ini pun turun ke lokasi tempat dirinya mengajar di sekolah SD 028068 kel.sumber karya kec.binjai timur, sedang tidak ditempat ucap salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya ini, sehingga berita ini diterbitkan dalam edisi ke dua ( 2 ). ( Raka )