Siasatnusantara.com||Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku penggelapan satu unit minibus jenis Calya metalik hitam BM 1630 HF yang dilakukan Rizky Maulana (28) warga Jalan Tarikat Gg. Binjai Desa Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Provinsi Riau dan Rika Indah Lestari (24) Jalan Tarikat Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai yang terjadi pada Jumat (1/9/2023) pukul 18.00 Wib di Jalan Umum Dusun I Sei Rampah Kota di salah satu Rumah Makan Ayam Penyet di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Berawal, pada Jumat 1 September 2023 pukul 18.00 Wib, korban beserta para pelaku yang sebelumnya sebagai penumpang dari Provinsi Riau menuju Medan tiba di salah satu rumah makan ayam penyet Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai untuk makan dan dengan berpura-pura pelaku meminjam mobil ke salah satu SPBU ke toilet dan Handphone korban untuk menelpon.
Namun setelah beberapa lama kedua pelaku tersebut tak kunjung kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sergai dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Sergai.
Muhammad Bilal (28) sebagai korban warga Jalan Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Prov. Riau yang melaporkan terjadinya kasus penggelapan mobilnya tersebut begitu mengetahui bahwa kedua pelaku telah melarikan mobilnya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai.
Dengan gerak cepat kurang lebih 6 jam kedua pelaku berhasil diringkus di daerah medan tepatnya di Jalan Bunga Terompet Kota Medan pada Minggu (3/9/2023).
“Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sergai di daerah medan dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan merk calya dari kedua pelaku,” jelas Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K melalui KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas Polres Ipda Brimen Sihotang.
Edward mengatakan Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap pelaku yang diketahui pasutri, bekisar 5 Jam dari kejadian.
“Saat ini pasangan suami istri tersebut telah di amankan di RTP Polres Sergai guna dimintai keterangan nya dan kedua pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun kurungan serta barang bukti satu unit calya,” pungkasnya.
Arifin